Minggu, 07 Oktober 2012

Pengembangan Tanggungjawab Sosial Perusahaan

A. Definisi Tanggungjawab Sosial Perusahaan 

Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan.  

Ide mengenai Tanggunjawab Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responbility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Kelompok yang mendukung wacana TSP berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Namun mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik.

Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep Piramida Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dikembangakan oleh Archie B Carrol memberi justify logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan TSP bagi masyarakat di sekitarnya. Sebuah perusahaan tidak hanya memiliki tangungjawab ekonomis, melainkan pula tanggungjawab legal, etis dan filantropis.


1.      Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility
Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi).


2.      Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability
Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut :
a)      Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault)
b)      Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability)
c)      Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability).



A.    PERKEMBANGAN DAN MOTIF TANGGUNGJAWAB SOSIAL

Sebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :

1.      Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
2.       People, Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan  mengembangkan  program  CSR  seperti  pemberian  beasiswa  bagi pelajar  sekitar  perusahaan,  pendirian  sarana  pendidikan  dan  kesehatan,  penguatan kapasitas  ekonomi lokal,  dan bahkan  ada perusahaan yang  merancang  berbagai  skema perlindungan sosial bagi warga setempat
3.      Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.


·         Apa yang memotivasi perusahaan melakukan TSP ?
Saidi dan Abidin ( 2004:69) membuat matriks yang menggambarkan tiga tahap atau paradigma yang berbeda, diantaranya :
1.      Corporate Charity, yakni dorongan amal berdasarakan motivasi keagamaan.
2.      Corporate Philanthropy,yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.
3.      Corporate Citizenship, yakni motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan social berdasarkan prinsip keterlibatan social.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar