Senin, 22 Oktober 2012

PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU PT BERDIKARI (PERSERO)

BAGIAN I

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA


Menghadapi era ekonomi pasar dan perdagangan bebas diperlukan suatu perubahan dalam tata kelola perusahaan. Sebagai bagian dari manajemen perubahan yang tengah digulirkan oleh jajaran manajemen PT Berdikari (Persero), Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk mencapai visi dan misi serta tujuan perusahaan.

Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah penyusunan dan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang merupakan dokumentasi tertulis dari sistem nilai dan penjabaran implementasinya ke dalam standar sikap dan perilaku yang diharapkan.

Dengan demikian Code of Conduct PT Berdikari (Persero) ini merupakan pedoman bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas sehari-hari, melakukan interaksi dengan mitra kerja, mitra usaha, serta pihak lainnya agar tetap mampu menjaga dan mempertahankan kepercayaan stakeholders perusahaan dan diharapkan akan memberikan kejelasan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai korporasi yang telah dibangun.


B.  TUJUAN PEDOMAN ETIKA DAN TATA PERILAKU


Tujuan penyusunan pedoman Etika Bisinis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) adalah:


1.    Mengidentifikasikan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan standar etika yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.

2.  Menjabarkan tata nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan PT Berdikari (Persero) dalam melaksanakan tugas.

3.    Menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dan melakukan interaksi dengan stakeholders perusahaan.
4.    Menetapkan standar etika yang menjadi acuan agar Komisaris, Direksi, dan Pegawai dapat menilai bentuk kegiatan yang tidak beretika.

5.    Membantu memberikan pertimbangan yang beretika jika dijumpai benturan atau keragu-raguan dalam bertindak sesuai etika.

C.  VISI, MISI DAN NILAI DASAR PERUSAHAAN


1.     Visi Perusahaan :

”Menjadi  BUMN  Indonesia  yang  mampu  bersaing  di  pasar  global  berorientasi

pada kepuasan pelanggan”


2.     Misi Perusahaan :


a.      Memberikan layanan terbaik bagi kepuasan pelanggan dalam bidang logistik, perdagangan, asuransi, peternakan dan furniture.

b.  Mengoptimalkan secara profesional seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

c.   Memiliki komitmen tinggi untuk bersinergi dengan mitra usaha dan memanfaatkan teknologi dalam pengembangan usaha.

3.   Nilai Dasar Perusahaan (Values)


Dalam melaksanakan misi, Perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai dasar dirumuskan sebagai nilai perusahaan yang tertuang dalam “B E R D I K A R I”, yaitu sebagai berikut:





a.
Bekerjasama
:
Memiliki  kemampuan  bekerjasama  dalam  mencapai




tujuan

b.
Egaliter
:
Kesetaraan   dalam   hubungan   antara   atasan   dan




bawahan,




membangun saling percaya dan saling menghormati

c.
Responsif
:
Tanggap terhadap perubahan dan lingkungan bisnis





d.
Disiplin
:
Melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan




kewenangan

e.
Inisiatif
:
Mengantisipasi    dan    menanggapi    secara    tepat




masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan

f.
Komitmen
:
Menjunjung   tinggi   dan   melaksanakan   nilai   etika




yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan

g.
Apresiatif
:
Penghargaan  yang  tinggi  terhadap   sesama  insan




perusahaan dan orang lain

h.
Responsibilitas
:
Bertanggung   jawab   terhadap   pelaksanaan   tugas




atau amanah yang diberikan

i.
Integritas
:
Menjunjung  tinggi  dan  melaksanakan  nilai  etika




yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan.






BAGIAN II

STANDAR ETIKA BISNIS


A.    ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN

1.    Perusahaan menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam kebijakan Perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan bisnis utama di bidang Logistik dan Niaga serta kegiatan bisnis di Anak Perusahaan meliputi asuransi, furniture dan peternakan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pada kegiatan bisnis tersebut.

2.    Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Anak Perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas, dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing-masing.

3.     Perusahaan melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Anak Perusahaan, dan pihak-pihak terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance.

4.    Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.

5.    Kebijakan Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, antara lain;


a.  Seluruh individu dan atau organ Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun operasional Perusahaan dijalankan.

b.    Perusahaan senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku.

            c.     Perusahaan menghindari tindakan illegal, penggunaan praktik yang tidak fair.


d.  Segenap jajaran Perusahaan harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.




B.    ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH


Perusahaan harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam berbagai hal yang terkait dengan usaha perusahaan. Dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah, perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:

a.   Membina komunikasi yang baik dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

b. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam pemecahan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

c.  Mendukung dan mengamankan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan.

d.  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk peraturan pasar modal dan perpajakan.

e.  Tidak menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukan.
f.  Melakukan pertemuan-pertemuan informal dan dialog dengan pejabat Pemerintah dalam rangka menumbuhkan saling percaya.

g. Menghindari terjadinya benturan kepentingan dan KKN dalam melaksanakan pekerjaan dengan Pemerintah.

C.    ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI


Perusahaan mengakui bahwa sumber daya manusia merupakan bagian dari asset perusahaan yang paling berharga dan sebagai salah satu pilar penyangga keberhasilan dalam mencapai visi dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu komitmen perusahaan akan memperhatikan semaksimal mungkin pemenuhan kebutuhanpegawai, memperlakukan setiap pegawai dengan hormat, menghargai privasi dan harga diri, menjaga dan menyimpan informasi pribadi untuk efektivitas operasional perusahaan serta menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif. Untuk itu perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:

a.  Menghormati hak dan kewajiban pegawai berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan serta menempatkan PKB sebagai landasan dalam membina hubungan dengan pegawai.

b. Membangun komunikasi yang efektif melalui pertemuan dan konsultasi langsung yang diselenggarakan oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja PT Berdikari (Persero).

c.  Menciptakan iklim kompetisi yang sehat diantara pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

d. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan keahliannya sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.

e. Meningkatkan kompetensi pegawai melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

f.  Memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

g. Memberikan penghargaan kepada segenap pegawai sepadan dengan prestasi dan jerih payahnya sesuai dengan kapasitas, fungsi, dan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
h. Memberikan kebebasan berserikat kepada pegawai sebagai mitra manajemen sesuai tujuan perusahaan.

i. Melarang setiap bentuk diskriminasi, pelecehan, intimidasi, berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, umur, dan daerah asal.

D.   ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PELANGGAN


Reputasi perusahaan dibangun atas dasar kualitas pelayanan yang memuaskan dan jaminan mutu serta keamanan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu perusahaan memiliki komitmen membangun reputasi yang baik dengan memberikan pelayanan yang memuaskan pelanggan serta menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dalam jangka panjang, untuk itu perusahaan selalu mengupayakan terbentuknya hubungan yang produktif dengan pelanggan berdasarkan integritas, perilaku yang beretika dan hubungan saling percaya serta secara terus menerus berusaha untuk memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan.


Hal-hal yang harus dilakukan dalam membina hubungan dengan Pelanggan:


a.  Memberikan pelayanan kepada Pelanggan hanya dalam konteks hubungan kerja yang profesional, menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti dalam berkomunikasi, memberikan informasi yang relevan secara adil dan akurat mengenai segala syarat, kondisi, hak dan kewajibannya.

b.  Penjualan produk kepada Pelanggan bersifat terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan melalui persaingan yang sehat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang transparan.

c.   Kesepakatan bisnis dengan Pelanggan seluruhnya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Menjaga kerahasiaan informasi milik Pelanggan sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan lain yang berlaku.
e.  Melakukan promosi secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan, beretika dan diterima oleh norma-norma masyarakat.

f. Menindaklanjuti segera pengaduan yang diajukan Pelanggan dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Pelanggan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku. 


E.  ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT


   Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya warga individu lainnya. Kebebasan untuk mengejar sasaran dan tujuan bisnis juga mengandung tuntutan atau kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan dimana perusahaan beroperasi.

    Untuk itu perusahaan beserta semua insannya harus melakukan hal-hal sebagai berikut:


a.  Memiliki komitmen menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
b. Mendukung program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sesuai dengan kemampuan perusahaan.

c.  Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program sosial kemasyarakatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.

d. Melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) untuk memberdayakan potensi-potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan.

e. Menggunakan sumber daya yang ada dalam komunitas setempat dengan bijaksana.

f.   Menghindarkan gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial.

g. Mengadakan forum-forum pertemuan informal dengan masyarakat melalui kegiatan-- kegiatan atau acara-acara yang dihadiri oleh masyarakat.

h Mengedepankan musyawarah dengan masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan berbagai persoalan dengan masyarakat sekitar.

F.   ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA


    Penyedia barang dan jasa atau pemasok merupakan mitra bisnis perusahaan dalam memenuh kebutuhan barang dan jasa perusahaan. Pemasok memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa terkadang timbul situasi yang dapat menciptakan benturan kepentingan dan berpotensi menghilangkan independensi dan objektivitas. Dalam kondisi demikian perusahaan harus tetap menjaga etika bisnis dan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesional

























PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU PT BERDIKARI (PERSERO)

BAGIAN I

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA


Menghadapi era ekonomi pasar dan perdagangan bebas diperlukan suatu perubahan dalam tata kelola perusahaan. Sebagai bagian dari manajemen perubahan yang tengah digulirkan oleh jajaran manajemen PT Berdikari (Persero), Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk mencapai visi dan misi serta tujuan perusahaan.

Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah penyusunan dan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang merupakan dokumentasi tertulis dari sistem nilai dan penjabaran implementasinya ke dalam standar sikap dan perilaku yang diharapkan.

Dengan demikian Code of Conduct PT Berdikari (Persero) ini merupakan pedoman bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas sehari-hari, melakukan interaksi dengan mitra kerja, mitra usaha, serta pihak lainnya agar tetap mampu menjaga dan mempertahankan kepercayaan stakeholders perusahaan dan diharapkan akan memberikan kejelasan tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai korporasi yang telah dibangun.
 

 
B.  TUJUAN PEDOMAN ETIKA DAN TATA PERILAKU


Tujuan penyusunan pedoman Etika Bisinis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) adalah:


1.    Mengidentifikasikan nilai-nilai, prinsip-prinsip dan standar etika yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.

2.  Menjabarkan tata nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan PT Berdikari (Persero) dalam melaksanakan tugas.

3.    Menjadi acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dan melakukan interaksi dengan stakeholders perusahaan.
4.    Menetapkan standar etika yang menjadi acuan agar Komisaris, Direksi, dan Pegawai dapat menilai bentuk kegiatan yang tidak beretika.

5.    Membantu memberikan pertimbangan yang beretika jika dijumpai benturan atau keragu-raguan dalam bertindak sesuai etika.

C.  VISI, MISI DAN NILAI DASAR PERUSAHAAN


1.     Visi Perusahaan :

”Menjadi  BUMN  Indonesia  yang  mampu  bersaing  di  pasar  global  berorientasi

pada kepuasan pelanggan”


2.     Misi Perusahaan :


a.      Memberikan layanan terbaik bagi kepuasan pelanggan dalam bidang logistik, perdagangan, asuransi, peternakan dan furniture.

b.  Mengoptimalkan secara profesional seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

c.   Memiliki komitmen tinggi untuk bersinergi dengan mitra usaha dan memanfaatkan teknologi dalam pengembangan usaha.

3.   Nilai Dasar Perusahaan (Values)


Dalam melaksanakan misi, Perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai dasar dirumuskan sebagai nilai perusahaan yang tertuang dalam “B E R D I K A R I”, yaitu sebagai berikut:




a.
Bekerjasama
:
Memiliki  kemampuan  bekerjasama  dalam  mencapai




tujuan

b.
Egaliter
:
Kesetaraan   dalam   hubungan   antara   atasan   dan




bawahan,




membangun saling percaya dan saling menghormati

c.
Responsif
:
Tanggap terhadap perubahan dan lingkungan bisnis





d.
Disiplin
:
Melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan




kewenangan

e.
Inisiatif
:
Mengantisipasi    dan    menanggapi    secara    tepat




masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan

f.
Komitmen
:
Menjunjung   tinggi   dan   melaksanakan   nilai   etika




yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan

g.
Apresiatif
:
Penghargaan  yang  tinggi  terhadap   sesama  insan




perusahaan dan orang lain

h.
Responsibilitas
:
Bertanggung   jawab   terhadap   pelaksanaan   tugas




atau amanah yang diberikan

i.
Integritas
:
Menjunjung  tinggi  dan  melaksanakan  nilai  etika




yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan.





BAGIAN II

STANDAR ETIKA BISNIS


A.    ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN

1.    Perusahaan menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam kebijakan Perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan bisnis utama di bidang Logistik dan Niaga serta kegiatan bisnis di Anak Perusahaan meliputi asuransi, furniture dan peternakan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pada kegiatan bisnis tersebut.

2.    Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Anak Perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas, dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing-masing.

3.     Perusahaan melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Anak Perusahaan, dan pihak-pihak terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance.

4.    Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.

5.    Kebijakan Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, antara lain;


a.  Seluruh individu dan atau organ Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun operasional Perusahaan dijalankan.

b.    Perusahaan senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku.

            c.     Perusahaan menghindari tindakan illegal, penggunaan praktik yang tidak fair.

d.  Segenap jajaran Perusahaan harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.



B.    ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH


Perusahaan harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam berbagai hal yang terkait dengan usaha perusahaan. Dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah, perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:

a.   Membina komunikasi yang baik dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

b. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam pemecahan masalah-masalah yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

c.  Mendukung dan mengamankan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan.

d.  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk peraturan pasar modal dan perpajakan.

e.  Tidak menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukan.
f.  Melakukan pertemuan-pertemuan informal dan dialog dengan pejabat Pemerintah dalam rangka menumbuhkan saling percaya.

g. Menghindari terjadinya benturan kepentingan dan KKN dalam melaksanakan pekerjaan dengan Pemerintah.

C.    ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI


Perusahaan mengakui bahwa sumber daya manusia merupakan bagian dari asset perusahaan yang paling berharga dan sebagai salah satu pilar penyangga keberhasilan dalam mencapai visi dan tujuan perusahaan. Oleh karena itu komitmen perusahaan akan memperhatikan semaksimal mungkin pemenuhan kebutuhanpegawai, memperlakukan setiap pegawai dengan hormat, menghargai privasi dan harga diri, menjaga dan menyimpan informasi pribadi untuk efektivitas operasional perusahaan serta menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif. Untuk itu perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:

a.  Menghormati hak dan kewajiban pegawai berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan serta menempatkan PKB sebagai landasan dalam membina hubungan dengan pegawai.

b. Membangun komunikasi yang efektif melalui pertemuan dan konsultasi langsung yang diselenggarakan oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja PT Berdikari (Persero).

c.  Menciptakan iklim kompetisi yang sehat diantara pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

d. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan keahliannya sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.

e. Meningkatkan kompetensi pegawai melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.

f.  Memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

g. Memberikan penghargaan kepada segenap pegawai sepadan dengan prestasi dan jerih payahnya sesuai dengan kapasitas, fungsi, dan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
h. Memberikan kebebasan berserikat kepada pegawai sebagai mitra manajemen sesuai tujuan perusahaan.

i. Melarang setiap bentuk diskriminasi, pelecehan, intimidasi, berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, umur, dan daerah asal.

D.   ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PELANGGAN


Reputasi perusahaan dibangun atas dasar kualitas pelayanan yang memuaskan dan jaminan mutu serta keamanan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu perusahaan memiliki komitmen membangun reputasi yang baik dengan memberikan pelayanan yang memuaskan pelanggan serta menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dalam jangka panjang, untuk itu perusahaan selalu mengupayakan terbentuknya hubungan yang produktif dengan pelanggan berdasarkan integritas, perilaku yang beretika dan hubungan saling percaya serta secara terus menerus berusaha untuk memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan.


Hal-hal yang harus dilakukan dalam membina hubungan dengan Pelanggan:


a.  Memberikan pelayanan kepada Pelanggan hanya dalam konteks hubungan kerja yang profesional, menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti dalam berkomunikasi, memberikan informasi yang relevan secara adil dan akurat mengenai segala syarat, kondisi, hak dan kewajibannya.

b.  Penjualan produk kepada Pelanggan bersifat terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan melalui persaingan yang sehat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang transparan.

c.   Kesepakatan bisnis dengan Pelanggan seluruhnya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Menjaga kerahasiaan informasi milik Pelanggan sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan lain yang berlaku.
e.  Melakukan promosi secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan, beretika dan diterima oleh norma-norma masyarakat.

f. Menindaklanjuti segera pengaduan yang diajukan Pelanggan dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Pelanggan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku. 


E.  ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT


   Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana layaknya warga individu lainnya. Kebebasan untuk mengejar sasaran dan tujuan bisnis juga mengandung tuntutan atau kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan dimana perusahaan beroperasi.

    Untuk itu perusahaan beserta semua insannya harus melakukan hal-hal sebagai berikut:


a.  Memiliki komitmen menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
b. Mendukung program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sesuai dengan kemampuan perusahaan.

c.  Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program sosial kemasyarakatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.

d. Melaksanakan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) untuk memberdayakan potensi-potensi masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar perusahaan.

e. Menggunakan sumber daya yang ada dalam komunitas setempat dengan bijaksana.

f.   Menghindarkan gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial.

g. Mengadakan forum-forum pertemuan informal dengan masyarakat melalui kegiatan-- kegiatan atau acara-acara yang dihadiri oleh masyarakat.

h Mengedepankan musyawarah dengan masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan berbagai persoalan dengan masyarakat sekitar.

F.   ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA


    Penyedia barang dan jasa atau pemasok merupakan mitra bisnis perusahaan dalam memenuh kebutuhan barang dan jasa perusahaan. Pemasok memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai ketentuan perjanjian. Dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa terkadang timbul situasi yang dapat menciptakan benturan kepentingan dan berpotensi menghilangkan independensi dan objektivitas. Dalam kondisi demikian perusahaan harus tetap menjaga etika bisnis dan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan profesional