BAGIAN I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA
Menghadapi era ekonomi pasar
dan perdagangan bebas diperlukan suatu perubahan dalam tata kelola perusahaan.
Sebagai bagian dari manajemen perubahan yang tengah digulirkan oleh jajaran
manajemen PT Berdikari (Persero), Perusahaan berkomitmen untuk mengembangkan
dan melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance
atau
tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk
mencapai visi dan misi serta tujuan perusahaan.
Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah penyusunan
dan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code
of Conduct) yang
merupakan dokumentasi tertulis dari sistem nilai dan penjabaran implementasinya
ke dalam standar sikap dan perilaku yang diharapkan.
Dengan demikian Code of Conduct PT Berdikari
(Persero) ini merupakan pedoman bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai untuk
bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas sehari-hari, melakukan
interaksi dengan mitra kerja, mitra usaha, serta pihak lainnya agar tetap mampu
menjaga dan mempertahankan kepercayaan stakeholders perusahaan dan
diharapkan akan memberikan kejelasan tindakan yang harus dilakukan sesuai
dengan nilai-nilai korporasi yang telah dibangun.
B. TUJUAN PEDOMAN ETIKA DAN TATA PERILAKU
Tujuan penyusunan pedoman Etika Bisinis dan Tata Perilaku
(Code of Conduct) adalah:
1.
Mengidentifikasikan
nilai-nilai, prinsip-prinsip dan standar etika yang selaras dengan visi dan
misi perusahaan.
2. Menjabarkan
tata nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan PT Berdikari
(Persero) dalam melaksanakan tugas.
3.
Menjadi
acuan perilaku bagi Komisaris, Direksi, dan Pegawai dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya masing-masing dan melakukan interaksi dengan stakeholders
perusahaan.
4.
Menetapkan
standar etika yang menjadi acuan agar Komisaris, Direksi, dan Pegawai dapat
menilai bentuk kegiatan yang tidak beretika.
5.
Membantu
memberikan pertimbangan yang beretika jika dijumpai benturan atau keragu-raguan
dalam bertindak sesuai etika.
C. VISI, MISI
DAN NILAI DASAR PERUSAHAAN
1.
Visi Perusahaan :
”Menjadi BUMN Indonesia
yang mampu bersaing
di pasar global
berorientasi
pada kepuasan pelanggan”
2.
Misi Perusahaan :
a. Memberikan layanan terbaik bagi
kepuasan pelanggan dalam bidang logistik, perdagangan, asuransi, peternakan dan
furniture.
b. Mengoptimalkan secara profesional
seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi
pemegang saham.
c. Memiliki komitmen tinggi untuk
bersinergi dengan mitra usaha dan memanfaatkan teknologi dalam pengembangan
usaha.
3.
Nilai Dasar Perusahaan (Values)
Dalam melaksanakan misi, Perusahaan
menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis.
Nilai-nilai dasar dirumuskan sebagai nilai perusahaan yang tertuang dalam “B E
R D I K A R I”, yaitu sebagai berikut:
a.
|
Bekerjasama
|
:
|
Memiliki kemampuan
bekerjasama dalam mencapai
|
|
tujuan
|
||||
b.
|
Egaliter
|
:
|
Kesetaraan dalam
hubungan antara atasan
dan
|
|
bawahan,
|
||||
membangun saling percaya dan saling
menghormati
|
||||
c.
|
Responsif
|
:
|
Tanggap terhadap perubahan dan
lingkungan bisnis
|
|
d.
|
Disiplin
|
:
|
Melakukan tugas sesuai dengan
tanggung jawab dan
|
|
kewenangan
|
||||
e.
|
Inisiatif
|
:
|
Mengantisipasi dan
menanggapi secara tepat
|
|
masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan
|
||||
f.
|
Komitmen
|
:
|
Menjunjung tinggi
dan melaksanakan nilai
etika
|
|
yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan
|
||||
g.
|
Apresiatif
|
:
|
Penghargaan yang
tinggi terhadap sesama
insan
|
|
perusahaan dan orang lain
|
||||
h.
|
Responsibilitas
|
:
|
Bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan tugas
|
|
atau amanah yang diberikan
|
||||
i.
|
Integritas
|
:
|
Menjunjung tinggi
dan melaksanakan nilai
etika
|
|
yang berlaku di masyarakat dan Perusahaan.
|
BAGIAN II
STANDAR ETIKA BISNIS
A.
ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS
BISNIS DAN PEKERJAAN
1.
Perusahaan menerapkan standar etika dalam
melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance yang termaktub dalam kebijakan Perusahaan. Perusahaan
menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan bisnis utama di bidang
Logistik dan Niaga serta kegiatan bisnis di Anak Perusahaan meliputi asuransi, furniture
dan peternakan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki pada
kegiatan bisnis tersebut.
2. Seluruh unit kerja di Kantor Pusat,
Kantor Cabang dan Anak Perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi
Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran,
integritas, dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja
masing-masing.
3.
Perusahaan melarang seluruh jajaran
Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja di Kantor Pusat,
Kantor Cabang, Anak Perusahaan, dan pihak-pihak terkait melakukan transaksi
yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip
Good
Corporate Governance.
4.
Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan
menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum
serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-norma dan peraturan
yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun
hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap
temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.
5. Kebijakan Perusahaan dalam menjaga
integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, antara lain;
a. Seluruh individu dan atau organ
Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
dimanapun operasional Perusahaan dijalankan.
b. Perusahaan senantiasa mengupayakan
perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta
menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku.
c.
Perusahaan
menghindari tindakan illegal, penggunaan praktik yang tidak fair.
d. Segenap jajaran Perusahaan harus
mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.
B.
ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
Perusahaan harus menjalin hubungan yang baik
dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam berbagai hal yang
terkait dengan usaha perusahaan. Dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah,
perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha dan tidak dibenarkan
melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan
berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan hal hal
sebagai berikut:
a. Membina
komunikasi yang baik dan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
b. Menjalin
kerjasama dengan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam pemecahan masalah-masalah
yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
c. Mendukung
dan mengamankan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tetap
memperhatikan kepentingan Perusahaan.
d. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
termasuk peraturan pasar modal dan perpajakan.
e. Tidak
menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara
langsung maupun tidak langsung dengan maksud mempengaruhi atau sebagai imbalan
atas apa yang telah dilakukan.
f. Melakukan
pertemuan-pertemuan informal dan dialog dengan pejabat Pemerintah dalam rangka
menumbuhkan saling percaya.
g. Menghindari
terjadinya benturan kepentingan dan KKN dalam melaksanakan pekerjaan dengan
Pemerintah.
C.
ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PEGAWAI
Perusahaan mengakui bahwa sumber daya manusia
merupakan bagian dari asset perusahaan yang paling berharga dan sebagai salah
satu pilar penyangga keberhasilan dalam mencapai visi dan tujuan perusahaan.
Oleh karena itu komitmen perusahaan akan memperhatikan semaksimal mungkin pemenuhan kebutuhanpegawai, memperlakukan
setiap pegawai dengan hormat, menghargai privasi dan harga diri, menjaga dan
menyimpan informasi pribadi untuk efektivitas operasional perusahaan serta
menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif. Untuk itu
perusahaan harus melakukan hal hal sebagai berikut:
a. Menghormati hak dan kewajiban pegawai
berdasarkan kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perusahaan
serta menempatkan PKB sebagai landasan dalam membina hubungan dengan pegawai.
b.
Membangun
komunikasi yang efektif melalui pertemuan dan konsultasi langsung yang
diselenggarakan oleh perusahaan maupun melalui Serikat Pekerja PT Berdikari
(Persero).
c.
Menciptakan
iklim kompetisi yang sehat diantara pegawai dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya.
d. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk
mengoptimalkan potensi diri, kemampuan dan keahliannya sehingga dapat bekerja
secara efisien dan efektif.
e.
Meningkatkan
kompetensi pegawai melalui pendidikan, kursus, dan pelatihan sesuai dengan
perkembangan dan kemajuan teknologi.
f. Memperhatikan
kesejahteraan pegawai dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
g. Memberikan
penghargaan kepada segenap pegawai sepadan dengan prestasi dan jerih payahnya
sesuai dengan kapasitas, fungsi, dan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
h.
Memberikan
kebebasan berserikat kepada pegawai sebagai mitra manajemen sesuai tujuan
perusahaan.
i. Melarang
setiap bentuk diskriminasi, pelecehan, intimidasi, berdasarkan suku, agama,
ras, jenis kelamin, umur, dan daerah asal.
D. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN PELANGGAN
Reputasi perusahaan dibangun atas dasar
kualitas pelayanan yang memuaskan dan jaminan mutu serta keamanan produk yang
dihasilkan. Oleh karena itu perusahaan memiliki komitmen membangun reputasi
yang baik dengan memberikan pelayanan yang memuaskan pelanggan serta
menciptakan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dalam jangka
panjang, untuk itu perusahaan selalu mengupayakan terbentuknya hubungan yang
produktif dengan pelanggan berdasarkan integritas, perilaku yang beretika dan
hubungan saling percaya serta secara terus menerus berusaha
untuk memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam
membina hubungan dengan Pelanggan:
a. Memberikan
pelayanan kepada Pelanggan hanya dalam konteks hubungan kerja yang profesional,
menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti dalam berkomunikasi,
memberikan informasi yang relevan secara adil dan akurat mengenai segala
syarat, kondisi, hak dan kewajibannya.
b.
Penjualan
produk kepada Pelanggan bersifat terbuka bagi yang memenuhi syarat dan
dilakukan melalui persaingan yang sehat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang
transparan.
c. Kesepakatan bisnis dengan Pelanggan
seluruhnya dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang disusun berdasarkan
itikad baik dan saling menguntungkan, serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Menjaga
kerahasiaan informasi milik Pelanggan sesuai dengan peraturan perusahaan dan
ketentuan lain yang berlaku.
e. Melakukan
promosi secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan, beretika dan
diterima oleh norma-norma masyarakat.
f. Menindaklanjuti
segera pengaduan yang diajukan Pelanggan dan memberikan perlakuan yang sama
kepada seluruh Pelanggan sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku.
E. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT
Perusahaan
sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana
layaknya warga individu lainnya. Kebebasan untuk mengejar sasaran dan tujuan
bisnis juga mengandung tuntutan atau kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan
tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan lingkungan
dan masyarakat di sekitar perusahaan dimana perusahaan beroperasi.
Untuk itu perusahaan beserta semua insannya harus
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Memiliki
komitmen menjadi warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai
sosial budaya masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.
b. Mendukung
program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sesuai dengan
kemampuan perusahaan.
c.
Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang program-program sosial kemasyarakatan
yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.
d. Melaksanakan
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) untuk memberdayakan potensi-potensi
masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar
perusahaan.
e.
Menggunakan
sumber daya yang ada dalam komunitas setempat dengan bijaksana.
f. Menghindarkan
gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial.
g.
Mengadakan
forum-forum pertemuan informal dengan masyarakat melalui kegiatan-- kegiatan
atau acara-acara yang dihadiri oleh masyarakat.
h
Mengedepankan musyawarah dengan masyarakat
termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam menyelesaikan berbagai persoalan
dengan masyarakat sekitar.
F. ETIKA HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA
BARANG DAN JASA
Penyedia barang dan jasa atau pemasok
merupakan mitra bisnis perusahaan dalam memenuh kebutuhan barang dan jasa
perusahaan. Pemasok memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati sesuai
ketentuan perjanjian. Dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa
terkadang timbul situasi yang dapat menciptakan benturan kepentingan dan
berpotensi menghilangkan independensi dan objektivitas. Dalam kondisi demikian
perusahaan harus tetap menjaga etika bisnis dan setiap keputusan yang diambil
didasarkan pada pertimbangan profesional